Kearsipan merupakan bagian dari kegiatan administrasi. Arsip sebagai pusat informasi menjadi tulang punggung organisasi untuk mencapai tujuan. Keberadaan arsip memberikan manfaat, bukan hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi lingkungan di sekitarnya. Istilah dan pengertian arsip mengandung makna sebagai berikut:
1.Hasil akumulasi alami organisasi
2.Berbasiskan administrasi
3.Rekod inaktif
4.Sifat organiknya, atau hubungan antara rekod dan arsip
1.Hasil akumulasi alami organisasi
2.Berbasiskan administrasi
3.Rekod inaktif
4.Sifat organiknya, atau hubungan antara rekod dan arsip
Dalam UU No. 43 Tahun 1999 Tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip dibedakan menjadi arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Untuk mengelola arsip diperlukan pengetahuan tentang karakteristik dan sifat-sifat arsip yang memberikan prinsip-prinsip arsip. Berdasarkan sifat-sifat arsip ada dua prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
1.Prinsip asal-usul, yaitu dari mana arsip tersebut diciptakan oleh sebuah entitas.
1.Prinsip asal-usul, yaitu dari mana arsip tersebut diciptakan oleh sebuah entitas.
2.Prinsip aturan asli, yaitu susunan atau urutan pada waktu arsip tersebut diciptakan.
Karakteristik lainnya adalah sifat ofisial dan uniknya. Ofisial mengandung arti arsip sebagai akibat tertentu. Unik mengandung arti tidak dapat digantikan, sekalipun ada gantinya tetapi konteks kegiatannya berbeda
0 komentar