Implementasi kode etik arsiparis

1. Implementasi kode etik arsiparis Indonesia secara umum adalah berdasarkan
a) Pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila pada sila Ketuhanan Yang Maha Esa,  penting untuk diterapkan dalam menjalankan tugas karena arsiparis Indonesia akan berhadapan dengan masyarakat yang berbeda agama, bahkan apabila berhadapan dengan pandangan hidup bangsa lain  harus toleran terhadap perbedaan agama
b) Arsiparis akan menghadapi individu-individu yang memiliki perilaku, sikap, dan kepribadian yang berbeda; dalam menjalankan tugasnya diharapkan tidak membawa dampak negatif (mampu mengendalikan diri, menghindari konflik) . Sebagai arsiparis harus memegang teguh etika profesi  (memegang rahasia, menyaring informasi yang diterima)
c) Berkaitan dengan sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab,  maksudnya adalah pengakuan pada hak asasi manusia sebagai makhluk Allah diciptakan sebagai makhluk tertinggi dan tersempurna diantara makhluk-makhluk  lain. Arsiparis  Indonesia memiliki pandangan hidup sosialisme religius (Pancasila)  diharapkan memperteguh  kepribadiannya yaitu kepribadian Indonesia
d) Hubungan dengan masyarakatnya:  seorang arsiparis akan berhadapan dengan orang-orang di lingkungan kerjanya baik sebagai PNS atau lembaga lain.--> seorang arsiparis dalam melayani pengguna informasi harus tegas dalam  memegang peraturan di lingkungan kerjanya tertib dalam menerapkan peraturan pinjam-meminjam file,  tertib dalam penyimpanannya, dsb.
e) Arsiparis Indonesia harus mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan budaya yang berbeda, beragam  akan mempengaruhi etika yang terbentuk di lingkungannya (nilai-nilai kesopnana) yang berbeda di antara suku-suku dan ras yang ada di Indonesia  menemui solidaritas sosial, kesadaran kolektif  bagi arsiparis adalah solidaritas korp.
f) Seorang arsiparis perlu memiliki motivasi  meningkatkan profesionalismenya melalui komponen pada Jabatan Fungsiona Arsiparis sesuai jenjangnya (kesempatan mengikuti Diklat, mengumpulkan nilai/kredit poin melalui berbagai kegiatanya).
2. Implementasi arsiparis Indonesia sebagai Aparatur Pemerintah
- Arsiparis Indonesia merupakan abdi negara dan abdi masyarakat  mengabdi dan  setia kepada Pancasila dan UUD 45  harus mampu meningkatkan kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan pembangunan meningkatkan mutu, kemampuan dan kesejahteraan dirinya dan organisasinya.

3. Implementasi arsiparis Indonesia dalam hubungan dengan pembangunan
- siap untuk melaksanakan hasil pembangunan, kemajuan teknologi , kemajuan ekonomi, kemudahan komunikasi dan arus informasi yang sangat cepat.
- Sebagai seorang PNS, arsiparis harus menjaga etika dan perilaku serta menghadapi perubahan budaya dan perilaku masyarakat, termasuk perubahan gaya, pola hidup, norma dan mobilitas sosial.

4. Implementasi berdasar lembaga kearsipan
a) Kelembagaan  formal
- sesuai UU No. 43 th 2009  (23 Oktober 2009) tentang Kearsipan disebutkan lembaga kearsipan terdiri dari 1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI(; 2) Arsip Daerah Provinsi; 3) Arsip Daerah Kabupaten Kota; dan 4) Arsip Perguruan Tinggi.
b) Kelembagaan independen
Adalah kelembagaan yang bersifat nonstruktural dengan melibatkan peran serta masyarakat (Komisi Informasi Pusat)  Komisi Informasi Pusat mempunyai fungsi dalam menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. Peran arsiparis disini menerima informasi, mengelola, mengirim informasi dan cara menyimpannya agar dapat ditemukan secara cepat apabila diperlukan.
c) Kelembagaan Profesi
- Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI)
- Masyarakat Pencinta Arsip (MAPA)

5. Implementasi kode etik arsiparis Indonesia secara khusus  menyebutkan persyaratan arsiparis diantaranya adalah:
a) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Bermoral (conscience) (membantu orang lain; perilaku sesuai norma-norma social; empati dan rasa salah; penalaran tentang keadilan; memperhatikan kepentingan orang lain)
c) Berorientasi pada visi dan misi
d) Jujur /kejujuran (honesty) tindakannya baik,  tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang menjadi landasan kehidupannya.
e) Kompeten (competence) mempunyai kemampuan, kecakapan dan kemauan.
f) Mampu (capable), artinya cakap, mampu, sanggup melakukan  sesuatu.
g) Mempunyai kemauan (willingness), artinya sungguh-sungguh, dalam  melakukan pekerjaan secara serius, tidak setengah-setengah.
h) Kinerja baik (good performance)  sesuatu yang dicapai sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga hasil pekerjaannya dinilai baik
i) Mempunyai motivasi
j) Mempunyai komitmen
k) Percaya diri
l) Mempunyai kesabaran (patience)
m) Mempunyai keteguhan (dependability)

0 komentar