Pengertian Profesi

Profesi adalah pekerjaan  yang didasarkan atas pendidikan dan pelatihan khusus, yang bertujuan untuk menyediakan konsultasi  dan pelayanan kepada orang lain, dengan mendapatan kompenasasi langsung,
Artinya seseorang yang mempunyai profesi adalah orang yang melakukan pekerjaan pourna waktu (full time), dan hidup dari pekerjaan itu  dengan mengandalkan keahlian yang tinggi disebut professional.

Perbedaan pekerjaan dan profesi :
1) Profesi mengandalkan suatu ketrampilan/keahlian khusus; 2) dilaksanakan sebagai pekerjaan atau kegiatan utama; 3) dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup; 4) dilaksanakan dengan keterlibatan oribadi yang mendalam

Asal-usul Profesi:
Masyarakat Yunani kuno  sudah mengenal  adanya tiga profesi besar yaitu : 1) pendeta; 2) pengacara; 3) dokter.
Pada awalnya  pada abad pertengahan di Eropa yang menonjol adalah profesi kependetaan, sedang profesi-profesi lain berkumpul/belajar di gilda-gilda. Baru pada abad ke 12 dan ke 13  berdiri universitas yang mendidik profesional, namun masih di bawah pengaruh gilda/gereja. Pada waktu itu terdapat empat  fakultas besar yaitu fakultas ilmu budaya, fakultas teleologi, faskultas hukum dan fakultas kedokteran. Para mahasiswanya diharuskan masuk dalam ordo  hingga abad 16 mahasiswa tidak lagi diwajibkan masuk  dalam  suatu ordo. Setelah  lulus mereka bergabung dalam asosiasi (dokter, pengacara).

Berbagai organisasi profesi kemudian muncul di  Eropa pada abad ke 16, antara zaman renaissance sampai revolusi industri. Macam-macam profesi/organisasi/asosiasi profesi yang muncul adalah akuntansi, arsitek, dokter gigi, bersamaan dengan kemajuan atau perkembangan kebudayaan, teknologi dan kehidupan masyarakat (bangsawan) pada waktu itu.
Dengan meningkatnya teknologi  dan spesialisasi kerja, pada abad 19  muncul profesi-profesi lain yang meng-klaim status profesional, seperti  farmasi, kedokteran hewan, perawatan, pengajaran, perpustakaan, optometri dan pekerjaan sosial.

Karakteristik Profesi antara lain:
1) Memiliki keterampilan berdasar pengetahuan teoritis; 2)  memiliki asosiasi profesional; 3) periode pendidikan yang ekstensif (minimal 3 th); 4) pengujian kompetensi; 5) pelatihan  institusional; 6) izin praktek; 7) otonomi krtja; 8) memiliki kode etik; 9) swa regulasi; 10) pelayanan publik; 11)  pengendalian remunerasi dan iklan; 12) status tinggi dan manfaat; 13) klien individual.

Profesi di Indonesia
1. Profesionalitas, yaitu kemampuan untuk bekerja secara  profesional
2. Tenaga Fungsionak di Indonesia : diatur  dalam Keppres No. 87 tahun 1999. Tentang rumpun jabatan fungsional

Etika Profesi Mengacu pada kewajiban etis yang menyertai pekerjaan profesional karena status profesionalnya. Tiga prinsip Etika Profesi secara umum :
1) Tanggung jawab; 2) keadilan; 3) otonomi

0 komentar